Pages

Selasa, 27 Maret 2012

Anggi Bohong Lagi (darah manado)

Angie saat mengikuti persidangan kedua, Rabu (29/2) kemarin.
JAKARTA— Tersangka kasus suap pembangunan Wisma Atlet, Angelina Patrisia Pingkan Sondakh lagi-lagi berbohong di awal sidang lanjutan Wisma Atlet di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/2). Ia berkali-kali menyangkal tidak mempunyai blackberry (BB) pada tahun 2009.

Ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Dharnawati Ningsih, apakah benar Anda memiliki blackberry (BB)?  Apakah sikap Anda tetap seperti persidangan lalu? Angie, panggilan akrabnya,  dengan tegas menjawab, tetap dan tidak memiliki BB.

Mengenai foto saksi di media online yang memegang blackberry, Angie dalam persidangan Rabu ini,  mengatakan, “Itu foto saya, tetapi bukan blackberry (BB) saya.” Pernyataan ini berbeda dengan kesaksiannya pada persidangan sebelumnya, di mana Angie mengakui itu foto dirinya, tetapi itu bukan HP BlackBerry,  itu HP biasa.

Yang berbeda dari kesaksian ini adalah, dulu Angie mengatakan itu bukan BB, tetapi HP biasa. Tetapi sekarang, Angie di depan majelis hakim mengatakan, “Itu bukan blackberry saya.” Mana yang benar? HP atau BB?

Saat itu Angie memakai HP merk Nokia seri E.  Nokia itu kemudian ia ganti karena rusak saat tercebur di kolam renang rumahnya. “Diganti hand phone baru, tapi nomor sama. Saya ambil data-data, memory card-nya, dipindah ke hand phone baru, beli hand phone baru. Yang rusak dibuang,” terang Angie.

Ketika membeli hand  phone baru di akhir tahun 2010 itulah, kata Angie, ia sekaligus baru membeli BlackBerry. "Saat itu saya membeli hand phone baru merk Nokia juga, sekaligus BlackBerry," ucap Angie.

Ketua Majelis Hakim Dharnawati Ningsih sendiri berulangkali memperingatkan kepada Angie, berbohong di depan persidangan, hukumannya berat.   Ancaman yang diberikan UU terhadap kesaksian palsu itu tidak main-main. 

"Apakah saudara saksi tetap pada keterangan yang sebelumnya? Perlu kami sampaikan dalam Undang-undang Pemberantasan Tipikor, pada Pasal 22, di mana setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan dengan tidak benar, maksimal dipindana 12 tahun dan paling singkat 3 tahun, denda sedikitnya Rp15 juta paling banyak Rp600 juta.

Karen itu, sekali lagi, majelis menanyakan saudara (Angie), apakah saudara tetap pada keterangan persidangan yang lalu? Apa benar saudara benar tidak memilik Blackberry (pada 2009)?" tanya Ketua Majelis Hakim.

Angie yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dan duduk di tengah ruang sidang sebagai saksi, dengan enteng menjawab bahwa dirinya memang tidak memiliki BlackBerry pada 2009. "Betul, Yang Mulia," jawab Angie dengan tenang.

Kendati tetap berbohong, Angie memenuhi panggilan untuk dikonfrontasi keterangannya dengan saksi Mindo Rosalina Manulang (Rosa) dalam sidang lanjutan wisma atlet yang di gelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/2).

Angie  tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.10 WIB, didampingi adik iparnya, Mudjie Massaid dan sejumlah rekannya. Permintaan konfrontasi tersebut mengemuka karena Angelina Sondakh masih saja membantah seluruh percakapan yang dilakukannya dengan Rosa Mindo Manulang melalui BBM. Termasuk, percakapan soal permintaan Apel Malang, semangka, maupun Apel Washington.

"Saya sudah katakan beberapa kali, saya tidak mengenali percakapan itu, saat itu saya belum memakai BB, itu bukan berasal dari BB saya, saya baru memakai BB pada akhir tahun 2010," jawab Angie berulang kali ketika ditanya mengenai percakapan melalui BBM.

Sementara itu, Rosa dalam kesaksiannya, Senin 16 Januari lalu, mengatakan bahwa istilah big boss (bos besar) yang dimaksud dalam pembicaraannya dengan anggota Badan Anggaran (Banggar) dari Fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh adalah Mirwan Amir.

"Istilah big boss dari Ibu Angie (Angelina Sondakh). Itu adalah orang-orang yang mengupayakan supaya turun anggaran di Banggar," ungkap Rosa. Rosa menjelaskan bahwa saat itu dia dan Angie sedang membicarakan mengenai jatah Fraksi Partai Demokrat. Sehingga, yang dimaksudkan dengan big boss adalah Mirwan Amir.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar